Cirebon, Lingkar.news – Layanan posko pengaduan untuk menjamin pekerja dan buruh disiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, agar para pekerja dan buruh bisa menerima tunjangan hari raya (THR) secara penuh dari perusahaan.
Agus Suherman, kepala Disnaker Kota Cirebon, Sabtu (23/3), menyebut pembukaan posko ini untuk mengantisipasi apabila terdapat pekerja tidak menerima atau mengalami kendala dalam mencairkan THR.
Ia mengatakan jika hal itu terjadi maka pekerja dapat berkonsultasi serta melapor melalui posko pengaduan tersebut, sehingga Disnaker Kota Cirebon dapat membantu mereka untuk mendapatkan haknya.
“Ini program rutin kami. Tahun lalu, ada pelapor yang tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, dan menganggap perusahaan tidak mencairkan. Namun masalahnya selesai dengan baik,” katanya.
Agus menyampaikan posko pengaduan ini dibuka pada 4-5 April 2024, yang lokasinya berada di Kantor Disnaker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Menurut dia, kehadiran posko tersebut sangat penting untuk memfasilitasi buruh atau pekerja perusahaan berkonsultasi perihal THR. Meskipun setiap tahun jumlah aduannya memang sedikit.
Ia menyatakan bahwa perusahaan maupun pengusaha di Kota Cirebon, wajib membayarkan THR secara penuh kepada pekerjanya paling lama pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah. Proses pencairannya pun tidak boleh dicicil.
“Ketetapan ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Selain posko, Agus memastikan pihaknya akan melakukan pemantauan dan sosialisasi langsung terhadap 200-an perusahaan di Kota Cirebon agar menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Pemantauan itu dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Disnaker Kota Cirebon. “Baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan surat edaran terkait pemberian THR,” ucap dia.
Ia menambahkan terkait persoalan THR, pekerja bisa mengakses layanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. (rara-lingkar.news)