BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan penghapusan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk piutang pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung Andri Nurdin mengungkapkan kebijakan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
“Jika masyarakat punya utang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” katanya saat menghadiri kegiatan Gebyar Unggul Melayani Warga (UTAMA) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 21 September 2025.
Andri menekankan bahwa penghapusan denda hanya berlaku selama tahun 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir.
Selain penghapusan denda, layanan yang diberikan dalam Gebyar UTAMA juga mencakup pengajuan mutasi data, perbaikan informasi objek pajak, hingga permohonan pengurangan nilai pajak untuk kategori tertentu.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Pengurangan pajak tersebut dapat diajukan oleh pensiunan TNI-Polri, pemilik bangunan cagar budaya, dan masyarakat dalam kategori khusus lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda Kota Bandung juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak hingga akhir tahun.
“Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tambah Andri.
Program Gebyar UTAMA sendiri merupakan inovasi pelayanan publik terpadu yang mengusung sistem jemput bola.
Dalam kegiatan ini, warga tidak hanya dapat mengakses layanan perpajakan, tetapi juga pelayanan perizinan usaha, edukasi penanganan kebakaran ringan, hingga bazar produk UMKM lokal.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid