Minta Klarifikasi LHKPN, KPK Panggil Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini meminta klarifikasi terkait kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

“Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 WIB,” ucap Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati di Jakarta pada Senin, 20 Mei 2024.

Ipi mengatakan bahwa kehadiran REH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, adalah atas undangan dari lembaga antikorupsi tersebut.

Sebelumnya, Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan pemanggilan terhadap REH adalah berdasarkan temuan janggal terkait pemberian pinjaman sebesar Rp7 miliar. Pinjaman tersebut jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

“Makanya hartanya Rp6 miliar, tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan enggak masuk di akal ya,” ucapnya.

Selain itu, Pahala juga mengatakan bahwa KPK akan meminta klarifikasi dari REH soal kepemilikan saham di sebuah perusahaan.

Ia mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan peraturan yang secara khusus mengatur soal investasi pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah perusahaan.

Menurutnya, dalam aturan tersebut telah diatur jenis perusahaan seperti apa yang diperkenankan dan tidak diperkenankan untuk berinvestasi.

“Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. Ya nanti kita lihat di situ,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kemenkeu membebastugaskan REH atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” ucap Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta pada Senin, 13 Mei 2024.

Kemenkeu membebastugaskan REH sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

REH sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Lawfirm Andreas, advokat dari Kantor Hukum Eternity.

Hal ini karena Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik REH. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)