KPU Bekasi Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pemilu 2024

BEKASI, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekrut calon anggota panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk bertugas pada Pemilu 2024 di daerah ini.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan bahwa, pendaftaran perekrutan calon anggota Pantarlih dibuka mulai Kamis, 26 Januari 2023 hingga Selasa, 31 Januari 2023.

“Kami membutuhkan satu petugas Pantarlih di setiap satu tempat pemungutan suara (TPS). Nah, di daerah kita ada 7.984 TPS. Maka kita butuh petugas Pantarlih sebanyak itu,” katanya di Cikarang, pada Jumat, 27 Januari 2023.

Ia mengatakan, pendaftar diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan kepada panitia pemungutan suara di masing-masing desa/kelurahan sebelum batas akhir pendaftaran.

“Persyaratannya sama seperti penyelenggara pemilu lain. Kami sudah mengumumkan di setiap kantor desa maupun kelurahan, bisa diakses di website, dan media sosial kita,” jelasnya.

Jajang menjelaskan, anggota Pantarlih nantinya bertugas melakukan pendataan di lingkungan sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

Berbekal data KPU, petugas mendata sekaligus memverifikasi faktual dari rumah ke rumah untuk memastikan kecocokan data identitas pemilih dengan kediaman yang dihuni.

“Apabila sudah tercantum dan terdata, maka akan kita masukkan dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) untuk kemudian diberikan stiker di rumahnya. Kita mohon untuk ditempel sebagai calon pemilih Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sedangkan jika ada warga yang rumahnya belum masuk dalam data, namun identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan sesuai, maka petugas Pantarlih akan memasukkan data tersebut sebagai pemilih sementara.

“Kalau memang benar warga di situ tapi belum terdaftar, maka akan dimasukkan dalam calon pemilih, data potensial pemilih. Anggota Pantarlih selanjutnya melaporkan kepada kami bahwa ada sekian warga belum terdata di daftar pemilih. Kemudian kita cek, apakah data tersebut ekuivalen dengan data Kemendagri. Kalau ada, maka akan kita masukkan ke Sidalih dan daftar pemilih sementara,” imbuhnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)