Kondisi Memprihatinkan Korban Penyekapan di Bandung, Kemenham Jabar Turun Tangan

Bandung, Lingkar.news – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Barat secara intensif mengawal pemenuhan hak perempuan berinisial YNT, seorang korban dugaan kekerasan dan penyekapan yang saat ini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026), menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap korban tindak kekerasan memperoleh perlindungan dan layanan yang semestinya.

“Kami akan terus mengawal penanganan kasus ini agar hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” kata Hasbullah.

Hasbullah menjelaskan bahwa saat ini korban sedang berada dalam kondisi medis yang sangat serius sehingga memerlukan penanganan intensif dari tim dokter.

“Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Mata kanan korban mengalami infeksi parah sehingga harus dioperasi dan diangkat. Infeksi juga telah menyebar hingga ke bagian kepala dan memerlukan tindakan medis intensif,” ujarnya.

Selain kerusakan pada mata, korban dilaporkan mengalami luka robek pada mulut serta kehilangan dua gigi atas dan satu gigi bawah. Pemeriksaan fisik juga menemukan sejumlah bekas luka dan sundutan rokok pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya tindakan kekerasan dalam jangka waktu yang lama.

Hasbullah menambahkan bahwa proses pemulihan korban sempat menghadapi kendala administratif lantaran dokumen kependudukan YNT masih dikuasai oleh pihak yang diduga sebagai pelaku penyekapan.

Kondisi hilangnya akses terhadap dokumen kependudukan tersebut mengakibatkan pembiayaan pengobatan korban belum bisa sepenuhnya memanfaatkan fasilitas jaminan kesehatan.

Menyikapi masalah tersebut, Kanwil Kemenham Jabar telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah DP3AKB Jawa Barat untuk mengupayakan bantuan pembiayaan perawatan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain berfokus pada hak kesehatan, Kemenham Jabar juga mendorong percepatan penanganan hukum bagi pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar keadilan bagi korban dapat segera terwujud.

“Kasus yang menimpa YNT menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan personal tidak boleh dianggap sebagai urusan privat semata. Peran keluarga, masyarakat, pemilik tempat tinggal, serta pemerintah sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah kekerasan sejak dini demi melindungi keselamatan dan martabat setiap warga negara,” pungkas Hasbullah. (rara-lingkar.news)