Kebijakan UN Dikaji Ulang, Pengamat: Asalkan Bukan untuk Syarat Kelulusan

BANDUNG, Lingkar.news – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti berencana mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi, hingga peniadaan Ujian Nasional (UN). Mengenai wacana ini, pihaknya membuka aspirasi dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

Menanggapi hal itu, Guru Besar Ilmu Pokitik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus Pengamat Kebijakan Pendidikan Prof Cecep Darmawan menyatakan Ujian Nasional (UN) masih relevan sebagai alat evaluasi untuk mengukur mutu pendidikan di Indonesia.

Cecep menekankan tujuan UN sebaiknya tidak lagi sebagai syarat kelulusan, melainkan murni untuk mengukur pencapaian pendidikan secara nasional.

“Saya sepakat ada ujian nasional, tetapi peruntukannya bukan untuk kelulusan. Fungsi utamanya adalah untuk mengevaluasi mutu pendidikan,” kata Cecep di Bandung, Jawa Barat, Selasa, 5 November 2024.

Menurutnya, UN bisa tetap dilaksanakan sebagai ujian tingkat nasional, tetapi dengan fungsi yang berbeda dari sebelumnya. Dia menambahkan asalkan UN bukan syarat kelulusan, beban siswa akan jauh lebih ringan.

“Kebijakan ini harus didasarkan pada kajian yang komprehensif, mengevaluasi kebijakan sebelumnya terhadap pelaksanaan UN, baik diadakan maupun ditiadakan,” kata Cecep.

Mendikdasmen Serap Aspirasi, Ujian Nasional akan Diadakan Kembali?

Dalam pandangannya, pelaksanaan UN secara daring dapat menjadi pilihan yang lebih efektif, karena lebih hemat biaya dan cenderung lebih berintegritas.

Menurut dia, pelaksanaan ujian nasional lebih baik dapat dilaksanakan dua kali dalam setahun, pada semester ganjil dan genap. Dengan pola ini, hasil dari setiap ujian dapat digunakan sebagai dasar re-edukasi dan perbaikan kompetensi siswa di semester berikutnya.

“Di semester ganjil, misalnya, hasil evaluasi bisa menunjukkan area yang perlu perbaikan. Semester berikutnya bisa jadi kesempatan untuk memperbaiki,” katanya.

Guru Besar UPI itu menyarankan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perlu mempertimbangkan kehadiran UN dalam bentuk yang lebih adaptif.

“Apapun namanya nanti, apakah evaluasi nasional atau sebutan lainnya, yang penting ada alat ukur untuk menilai mutu pendidikan nasional tanpa mengaitkannya dengan kelulusan siswa,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan kepemimpinannya akan mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi, hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).

Menurut Mu’ti, saat ini pihaknya tengah menyerap aspirasi dari berbagai pihak terkait hal tersebut. (Lingkar Negeri | Anta – Harianmuria.com)