Instruksi Bupati Bogor: Pelayanan Masyarakat Tetap Prioritas Meski Sedang Disidik KPK

Bogor, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan bahwa seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah proses penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Bupati Bogor Rudy Susmanto telah memberikan instruksi tegas agar roda pemerintahan serta pelayanan publik tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Untuk memastikan operasional berjalan optimal, Ajat melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik pelayanan dengan bersepeda. “Jadi hari ini kita sambil gowes, naik sepeda dari pagi. Beberapa titik pusat pelayanan kepada masyarakat itu coba saya kunjungi satu per satu,” ujar Ajat, Jumat (28/8/2026).

Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Ajat meninjau langsung proses administrasi kependudukan dan berdialog dengan warga yang sudah mengantre sejak pagi hari.

Berdasarkan hasil dialog tersebut, Ajat menyimpulkan bahwa pelayanan yang diberikan kepada warga sudah berjalan dengan baik, tersistem, dan tidak ditemukan keluhan berarti dari masyarakat. “Tadi saya ke bawah, saya tanya-tanya, semua menyampaikan bahwa tidak ada keluhan dan mereka senang. Sistem antrean juga sudah tersusun, mereka datang dilayani dengan baik,” tegasnya.

Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan pelayanan sebagai prioritas utama dan memberikan pelayanan terbaik sesuai amanah pimpinan. “Saya kira memberikan pelayanan sesempurna mungkin sebagaimana harapan Pak Bupati, kita melayani dengan hati, membaca apa yang dipikirkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor. Itu tugasnya kami sebagai pelayan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Fiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan layanan di 40 kecamatan dengan dukungan 167 operator. Penggunaan alat kontrol baru dari Kementerian Dalam Negeri kini memastikan proses verifikasi dokumen dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit, asalkan seluruh persyaratan terpenuhi. “Kita pastikan melalui alat kontrol itu, semua berjalan lebih cepat, semua berjalan lebih pasti, dan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan apa yang mereka harapkan,” pungkas Renaldi.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis