JAKARTA, Lingkar.news – DPR RI membuka ruang bagi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menyampaikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III masih memiliki agenda untuk mendengarkan pandangan dan aspirasi publik dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Menurut Dasco, masukan masyarakat diperlukan untuk memperkaya substansi RUU Perampasan Aset sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja,” kata Dasco saat menerima audiensi AMPB di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco juga memastikan aspirasi yang telah disampaikan AMPB dalam audiensi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi III DPR RI dalam menyusun RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, AMPB tidak hanya dapat menyampaikan tuntutan dalam aksi, tetapi juga memiliki ruang untuk memberikan masukan langsung dalam proses pembahasan regulasi melalui forum resmi DPR.
Pada kesempatan tersebut, Dasco kembali menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu telah dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Dasco dan disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi.
Menurut Saan, pemberantasan korupsi juga menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto sehingga perlu dikawal bersama, termasuk melalui partisipasi masyarakat dalam pembahasan regulasi.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” kata Saan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki