CIREBON, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Indramayu, Jawa Barat, telah menerima perbaikan data administrasi untuk melengkapi persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol).
“Dari 17 parpol yang harus memperbaiki persyaratan administrasi bacalegnya, hanya 16 parpol yang menyerahkan perbaikan hingga batas akhir,” kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni, pada Kamis, 13 Juli 2023.
Toni mengatakan masa perbaikan syarat administrasi bacaleg parpol yaitu dari tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023, sesuai jadwal PKPU 10 tahun 2023.
Menurutnya KPU Kabupaten Indramayu menerima perbaikan administrasi dari 16 parpol hingga masa akhir perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yaitu di tanggal 9 Juli 2023.
Sedangkan, satu parpol lainnya yaitu dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hingga akhir masa perbaikan tidak mengembalikan perbaikan syarat administrasi, sehingga dipastikan seluruh bacalegnya gugur untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Karena (PKN) tidak mengajukan perbaikan, maka pengajuan bacalegnya dipastikan semua menjadi tidak memenuhi syarat, sama artinya dengan tidak mengajukan bacaleg,” tuturnya.
Toni mengatakan semua dokumen administrasi bacaleg yang sudah diserahkan parpol, maka akan kembali dilakukan verifikasi oleh petugas KPU Kabupaten Indramayu.
Di mana jangka waktu untuk perbaikan kedua yaitu pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 2023, setelah semua memenuhi persyaratan, maka akan masuk pada tahap selanjutnya.
“Perbaikan administrasi tahap kedua untuk 16 parpol diberikan waktu dari tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 2023,” ujarnya.
Dia menambahkan, parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu berjumlah 18, dari jumlah tersebut satu parpol tidak mendaftarkan bacalegnya yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan satu parpol tidak menyerahkan perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yaitu dari PKN. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)