Fakta-Fakta Kasus Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura, Beroperasi Sejak 2023

BANDUNG, Lingkar.news – Kasus sindikat jual beli bayi ke Singapura tengah menjadi perbincangan di media sosial, lantaran mayoritas tersangka adalah seorang perempuan. Kasus perdagangan manusia ini berawal dari hasil pengembangan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Bandung.

menurut Kepolisian Daerah Jawa Barat, kasus sindikat jual beli bayi ke Singapura tersebut berawal dari transaksi melalui media sosial Facebook yang dilakukan antara orangtua kandung dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon pengadopsi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan dalam kasus ini, orangtua bayi yang sedang mengandung menjalin komunikasi dengan pelaku.

“Karena korban ini merasa bahwa bayinya nanti akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku yang melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami, tetapi belum punya anak,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025.

Hendra menuturkan komunikasi pelaku dengan ibu bayi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orangtua bayi akan menerima uang sebesar Rp10 juta dari pelaku.

Namun, pelaku hanya mentransfer uang Rp600 ribu untuk membayar ongkos bidan, kemudian langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji.

Hendra mengatakan pihak orangtua bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi. Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku berinisial AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023.

“Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

Pontianak Jadi Titik Transit

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengungkapkan mayoritas bayi yang dijual berusia dua hingga tiga bulan. Bayi-bayi itu sebelumnya dirawat selama sekitar tiga bulan di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak, Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi.

“Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat mendalami motif dari para orangtua yang menjual bayinya ke Singapura dengan melibatkan 12 orang tersangka yang semuanya adalah WNI dan kini telah ditahan.

Dugaan Motif Pelaku

Hingga kini Polda Jabar masih menelusuri asal-usul bayi serta keterlibatan orangtua mereka dalam praktik jual beli bayi tersebut.

“Keterangan dari satu korban karena motif ekonomi. Kita masih menelusuri asal bayi-bayi itu, orangtuanya siapa, motifnya apa, sementara masih mendalami keterangan tersangka perekrut,” katanya.

Surawan menjelaskan hasil pengembangan kasus sindikat jual beli bayi menunjukkan sedikitnya ada 24 bayi telah menjadi korban penjualan ke Singapura.

Surawan mengatakan bayi-bayi tersebut mayoritas berasal dari wilayah Jawa Barat. Setelah diambil dari orang tua kandung, mereka dirawat di Bandung, dipindahkan ke Jakarta, kemudian dikirim ke Kalimantan Barat sebelum direncanakan menuju Singapura.

Ia mengaku pihaknya berhasil mengamankan lima bayi di Pontianak, Kalimantan Barat, dan satu bayi lainnya di wilayah Tangerang, Banten. Seluruh bayi tersebut saat ini berada di bawah penanganan Polda Jabar.

“Mereka sudah beroperasi sejak tahun 2023, sementara bayi akan kita titipkan di Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk cek kesehatan,” katanya.

Surawan mengungkapkan bayi-bayi tersebut diketahui akan kembali diadopsi oleh calon pembeli di Singapura dengan dijual seharga Rp11 juta hingga Rp16 juta per bayi.

“Ya keterangan dari tersangka itu bayi-bayi itu dibawa di Singapura atau diadopsi oleh warga negara Singapura. Keterangan sementara seperti itu” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengirim bayi ke luar negeri.

“Bahkan penjualan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya, dan juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim,” kata dia.

Ia mengatakan penyelidikan kasus ini masih terus berjalan dan Polda Jabar berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Interpol, untuk membongkar seluruh jaringan sindikat jual beli bayi lintas negara itu.

Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Sekar S