Data Tak Rinci, MK Tolak Gugatan PPP untuk Pileg Dapil Jawa Barat

JAKARTA, Lingkar.newsMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Dapil Jawa Barat (Jabar) yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena data yang tidak rinci.

Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Jawa Barat 2, 3, 5, 7, 9, dan 11. Dalam hal ini, PPP Berlaku sebagai pihak pemohon, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan bahwa PPP tidak mencantumkan uraian yang jelas mengenai dugaan perpindahan suara partai tersebut ke Partai Garuda.

Ia menerangkan, PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan 5. Sementara itu, untuk Dapil Jawa Barata 2, 7, 9, dan 11, partai berlambang Ka’bah tersebut hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara.

“Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat 3 dan Dapil Jawa Barat 5, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat 2, 7, 9, dan 11, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan PPP tidak memberikan uraian yang jelas serta memadai. Padahal, PPP dalam petitumnya memohon agar MK menetapkan suara partai tersebut dan Partai Garuda menurut data yang diberikan.

PPP juga dinilai tidak menguraikan secara jelas soal pada TPS mana saja serta pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara PPP pada Dapil Jawa Barat 5 tersebut terjadi.

“Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi,” ucapnya.

Setelah dilakukan pertimbangan, MK menyatakan gugatan PPP tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)