Belasan Kebudayaan Jawa Barat Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

BANDUNG, Lingkar.news Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyatakan, sebanyak 19 produk budaya asal Provinsi Jawa Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak benda Tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar mengatakan, penetapan ini adalah hasil dari sidang Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) Indonesia pada bulan September 2023.

“Sehingga, sekarang sudah ada 105 WBTb Indonesia dari Jawa Barat. Alhamdulillah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2021 selalu menempati posisi tiga besar provinsi dengan WBTb terbanyak secara nasional,” kata Benny.

Menurut dia, penetapan ini merupakan upaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar yang selalu konsisten melakukan pengkajian dan kurasi WBTb dari mulai tingkat kota/kabupaten sampai provinsi.

“Kami telah melakukan sidang WBTb provinsi Jabar untuk tahun 2023 pada tanggal 7-8 Desember 2022. Melalui sidang ini diharapkan, bisa lebih banyak usulan karya budaya yang dapat lolos kurasi dan menjadi WBTb Indonesia,” tuturnya.

Ia menambahkan, syarat penetapan WBTb memang cukup berat, salah satunya harus ada kajian akademis berupa skripsi, tesis, disertasi, dokumentasi video, foto dan maestro atau pelaku budayanya.

Oleh karena itu, ia mengajak para kepala daerah di Jabar untuk meningkatkan perhatian terhadap penetapan WBTb karena perlu adanya sinergitas para pemangku kepentingan.

Benny juga berterima kasih kepada seluruh pihak seperti para tim perumus, maestro, dan komunitas yang terus memelihara khasanah budaya di Tanah Air yang akan diwariskan untuk generasi mendatang.

“Hal lain yang perlu jadi perhatian, setelah penetapan WBTb yakni program berkelanjutan dan kesinambungan dari semua pihak agar ekosistemnya tetap terjaga,” jelasnya.

Berikut ialah 19 WBTb dari Jawa Barat, yakni Tenun Gedogan Dermayu (kemahiran dan kerajinan tradisional), Lampu Gentur (kemahiran dan kerajinan tradisional), Babaritan Kranggan (adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan), Doclang (kemahiran dan kerajinan tradisional), Tari Topeng Cisalak (seni pertunjukan).

Kemudian Moci Sukabumi (kemahiran dan kerajinan tradisional) Penca Aliran Cimande (tradisi lisan dan ekspresi), Tari Ketuk Tilu (seni pertunjukan), Surak Ibra (seni pertunjukan), Bedaya Rimbe (seni pertunjukan), Celempung Jawa Barat (kemahiran dan kerajinan tradisional).

Lalu Tari Jayengrana Kasumedangan (seni pertunjukan), Ajeng Karawang (seni pertunjukan), Degung (seni pertunjukan), Goong Renteng (seni pertunjukan), Cigawiran (seni pertunjukan), Kacapi Suling (seni pertunjukan), Kliningan (seni pertunjukan), dan Longser (seni pertunjukan).

Pihaknya menetapkan, sertifikat penetapan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2022 di kantor Kemendikbud Ristek, beberapa hari lalu.

Penetapan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb dan sidang penetapan sampai dihasilkan rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk ditetapkan.

Jabar menjadi terbanyak kedua penerima sertifikat WBTb setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (21 sertifikat). Sementara total sertifikat WBTb yang diserahkan malam itu sebanyak 200 sertifikat dari 32 provinsi.

Hingga kini, total produk budaya yang sudah ditetapkan sebanyak 1.728 WBTb secara nasional.

Selain penetapan WBTb, pelestari sastra Jabar Ajip Rosidi juga mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden RI, yakni Bintang Mahaputera Pratama.

Gelar yang sama juga didapat oleh maestro seni tradisi Sunda Gugum Gumbira (Bintang Jasa Naraya). Gelar dan tanda kehormatan dari Presiden ini diterima oleh masing-masing ahli waris.

Kemendikbud Ristek memberikan pula, penghargaan Kategori Pelestari kepada Engkus Ruswana dan berhak mendapatkan pin emas 18 karat seberat 5 gram, piagam penghargaan, dan dana apresiasi Rp 50 juta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)