SUBANG, Lingkar.news – Sebanyak 129 orang diamankan lantaran diduga sebagai provokator aksi anarkis di tengah berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa pada Senin, 1 September 2025 di gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Para terduga bukan bagian dari massa aksi damai, melainkan kelompok yang berencana menyusup dan memprovokasi,” kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono di Subang, Selasa, 2 September 2025.
Ia mengatakan kehadiran ratusan orang yang diduga pelaku anarkis itu terungkap setelah petugas melakukan patroli gabungan dan patroli siber.
Dari patroli gabungan dan patroli siber, polisi menemukan indikasi ajakan anarkis melalui media sosial serta menertibkan penjualan bensin botolan di sekitar lokasi aksi.
Selanjutnya, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas gabungan mengamankan 129 orang yang diduga hendak melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa di Subang.
Kapolres menyebutkan, sebanyak 129 orang yang diamankan terdiri atas satu mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, dua pelajar SMP, dan 32 orang tidak sekolah.
Untuk barang bukti yang disita di antaranya 15 sepeda motor, 33 handphone, kaleng pilok, bukti percakapan WhatsApp, serta stiker provokatif.
Kapolres menyampaikan, langkah penangkapan orang-orang yang diduga provokator itu dilakukan sebagai upaya antisipatif untuk mencegah kericuhan.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu di media sosial dan mengingatkan orang tua serta sekolah untuk mengawasi pelajar agar tidak terlibat aksi anarkis.
“Kami bersama Forkopimda berkomitmen menjaga Subang tetap aman, damai, dan kondusif,” kata dia.
Sementara itu, pada Senin, 1 September 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di dua lokasi, yakni di depan Mapolres Subang dan di depan gedung DPRD Subang.
Dalam unjuk rasa itu, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya menuntut kaji ulang tunjangan DPR, transparansi penggunaan anggaran DPRD Subang, sanksi bagi anggota DPR yang mencederai hati rakyat, menolak RUU KUHP, serta mendesak percepatan RUU Perampasan Aset.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S