Pemprov Jabar Beri Santunan Rp50 Juta bagi Korban Meninggal Tabrakan Kereta Bekasi

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis bagi korban luka serta memberikan santunan kematian bagi ahli waris korban tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Langkah ini diambil menyusul insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line pada Senin (27/4/2026) malam.

Berdasarkan data hingga Selasa (28/4/2026) petang, kecelakaan tersebut mengakibatkan 15 orang meninggal dunia dan 76 lainnya mengalami luka-luka.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik tanpa terbebani biaya.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit pada semua korban yang dirawat. Akan memberikan santunan kepada yang meninggal masing-masing Rp50 juta,” ujarnya di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (28/4/2026).

Baca juga: Update Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 15 Orang Meninggal Dunia

Gubernur yang akrab disapa KDM itu menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab langsung pemerintah terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.

Ia juga menyampaikan duka mendalam atas tragedi yang menimpa para pengguna KRL rute Jakarta–Bekasi.

“Saya berharap, peristiwa itu menjadi kecelakaan terakhir kereta api,” ujarnya, sembari mengajak masyarakat Jawa Barat mendoakan para korban agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.

Saat ini, Pemprov Jawa Barat terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta otoritas terkait guna memastikan seluruh proses penanganan medis berjalan optimal tanpa kendala biaya bagi korban maupun keluarga.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki