JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengancam akan memidanakan pihak yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pengolahan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga menyebabkan keracunan.
Nanik mengatakan saat ini pihaknya sudah menyusun tim investigasi bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Kesehatan, BPOM, serta kalangan ahli kimia untuk mendalami dugaan pelanggaran SOP yang menyebabkan keracunan siswa.
Ia menyebut, para pihak seperti kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), petugas, dan juru masak yang terbukti bersalah akan dipidanakan.
“Kita melibatkan polisi. Bila teridentifikasi ada unsur-unsur pidana atau kesengajaan setelah dites dari sampel makanan ada zat apa, kami pidanakan. Jadi kami tidak main-main, kami serius menangani ini,” kata Nanik dalam konferensi pers di Cibubur, Jawa Barat, Kamis, 25 September 2025.
Lebih lanjut, Nanik juga mengungkapkan bahwa BGN telah menutup lima dapur SPPG yang terbukti melanggar SOP pengolahan MBG sampai jangka waktu yang belum ditentukan.
Kelima SPPG tersebut terdiri dari dua SPPG di Bandung Barat, satu di Garut, satu di Tasikmalaya, dan satu di Banggai.
Sementara itu, kata dia, beberapa SPPG lain yang juga diduga mengolah MBG tidak sesuai SOP masih diselidiki.
“Yang lainnya semua dalam investigasi karena kan ada kejadiannya misalnya penyebabnya ternyata bukan keracunan, jadi kita nanti berdasarkan hasil investigasi,” tandasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid