Polisi Ungkap Aksi Anarkis di Bandung Didanai Jaringan Internasional

BANDUNG, Lingkar.news – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan adanya keterlibatan jaringan anarkis internasional dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kota Bandung yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Aksi tersebut disinyalir menerima aliran dana dari luar negeri dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan bahwa temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang terafiliasi dengan jaringan asing melalui media sosial.

“Ada dana masuk, dana keluar, puluhan juta rupiah dari beberapa nama di luar negeri. Tentunya nama-nama ini semuanya berupa julukan. Mereka menamakan dirinya dengan nama-nama lain,” kata Rudi dalam konferensi pers di Bandung pada Selasa, 16 September 2025.

Ia mengungkapkan bahwa para pelaku diinstruksikan untuk terlebih dahulu melakukan aksi perusakan sebagai bentuk pembuktian ideologis. Setelah aksi tersebut diunggah ke media sosial dan mendapatkan respons, barulah mereka mendapatkan balasan dan bantuan finansial dari jaringan luar negeri.

“Tidak hanya sekali, tapi berkali-kali. Baru kemudian email mereka dibalas. Balasannya datang dari sebuah negara. Setelah diyakini benar bahwa mereka satu paham, barulah terjadi pengiriman uang,” jelas Rudi.

Menurutnya, transaksi dana dilakukan melalui platform digital seperti PayPal dan dompet digital lainnya. Hingga kini, polisi masih menelusuri aliran dana tersebut dan memetakan jaringan yang terlibat.

Setelah mendapat dukungan dana, para pelaku disebut merekrut serta memprovokasi individu lain, termasuk pelajar dan remaja, untuk turut serta dalam aksi kekerasan.

“Dengan keterbukaan informasi, hal ini mereka manfaatkan, sehingga mereka menemukan atau bisa bersama dengan kelompok anarkis di luar negeri atau anarkis internasional,” tambahnya.

Polda Jabar juga tengah menjalin koordinasi dengan kepolisian daerah lainnya untuk menyelidiki kemungkinan keterkaitan antara aksi anarkis di Bandung dengan peristiwa serupa di wilayah lain.

“Saya akan sampaikan kembali setelah semuanya berhasil kami ungkap, termasuk siapa yang berada di balik ini semua. Siapa yang menyuruh melakukan, siapa intelektual dadernya, itu nanti kami ungkap, karena ini melibatkan beberapa daerah,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta kantor pemerintah.

“Tindakan anarkis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” katanya.

Saat ini, Polda Jabar telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut.

Dari total 42 tersangka, sebanyak 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.

Sementara itu, 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran berperan menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid