BANDUNG, LINGKAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, secara tegas melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan pelajar.
“Selama belum punya SIM, siswa tidak boleh membawa kendaraan bermotor. Ini demi keselamatan bersama,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026, Kamis (17/7/2025).
Selain itu, Pemkot Bandung juga memberlakukan pembatasan penggunaan gawai atau ponsel selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah.
Menurut Erwin, kebijakan ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus belajar dan terhindar dari paparan konten negatif di internet.
“Bukan melarang sepenuhnya, tapi dibatasi. Saat belajar, HP dititipkan. Supaya siswa fokus, tidak terdistraksi, dan tidak terpapar konten negatif yang beredar di internet,” jelasnya.
Erwin menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut harus mulai dikenalkan sejak awal masa sekolah, termasuk dalam pelaksanaan MPLS Ramah yang menekankan pendekatan edukatif tanpa kekerasan.
“Kami ingin MPLS menjadi momentum yang menyenangkan bagi siswa baru. Tidak ada lagi perpeloncoan. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” tegas Erwin.
Ia menambahkan bahwa MPLS di Kota Bandung juga diarahkan untuk memperkenalkan lingkungan sekolah, membangun budaya positif, serta menanamkan nilai-nilai Pancasila.
“Siswa baru dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, dan pola belajar. Ini penting untuk mencegah culture shock, terutama bagi siswa SD yang baru lulus dari TK,” pungkasnya.
Jurnalis : ant/Ceppy Bachtiar
Editor : Anas M