JAKARTA, LINGKAR – Anggota DPR RI Firman Soebagyo menanggapi secara kritis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dalam pemilu serentak mendatang. Ia menilai keputusan tersebut menyisakan tanda tanya besar dari sisi hukum dan prinsip demokrasi.
“Perpanjangan masa jabatan anggota legislatif ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama dari sisi dasar hukum dan prinsip keterwakilan rakyat,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Firman menegaskan bahwa anggota DPRD adalah wakil rakyat yang dipilih langsung melalui proses pemilu. Oleh karena itu, memperpanjang masa jabatan tanpa proses pemilihan ulang bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat.
MK Ubah Undang-Undang Pemilu, Masa Jabatan Gubernur, Bupati, Walikota Ditambah?
“Di mana letak legitimasi demokratisnya jika masa jabatan diperpanjang tanpa proses pemilu? Ini bisa melukai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip pemilu yang bebas dan berkala sebagai tiang utama demokrasi. Firman mengingatkan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat bersifat dinamis, sehingga wakil rakyat harus terus diperbaharui melalui mekanisme pemilu.
“Situasi masyarakat bisa berubah drastis dalam lima tahun. Jika tidak ada pemilihan ulang, maka keterwakilan bisa menjadi tidak relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.
Meski begitu, Firman mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun ia mendorong agar tetap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampaknya terhadap sistem demokrasi dan pemilu ke depan.
“Saya berharap semua pihak bisa duduk bersama, mengevaluasi secara objektif dan berpikir jernih. Jangan sampai demokrasi kita justru mundur karena keputusan yang tidak berpijak pada aspirasi rakyat,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”
Jurnalis : Nailin RA