Usut Kasus Korupsi BTS, 2 Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung

JAKARTA, Lingkar.news Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 19 Mei 2023 memeriksa dua pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tahun 2020-2022.

“Hari ini, tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) memeriksa dua orang saksi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 20 Mei 2023.

Kedua saksi tersebut berinisial LH, selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo serta HEP, selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” tambah Ketut.

Nasib Pencalegan Menkominfo Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kata KPU

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan, enam orang tersangka dalam perkara tersebut. Tiga tersangka di antaranya, yakni AAL, GMS, dan YS, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara, dua tersangka lain masih dalam proses pemberkasan.

Keenam tersangka itu ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Seorang tersangka yang baru saja ditetapkan Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023 ialah Menkominfo Jhonny G. Plate. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)