Tunjangan Rumah Dinas DPR Dipertanyakan, Puan Maharani Buka Suara

Jakarta, Lingkar.news – Pemberian tunjangan rumah dinas untuk para anggota DPR RI diharapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani akan efektif, menyusul kebijakan anggota DPR RI periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota.

“Ya, Insya-Allah efektif karena memang kami berharap bahwa itu bisa bermanfaat bagi para anggota,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Puan mengungkapkan bahwa tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Hal itu disampaikan-nya untuk merespons pertanyaan awak media perihal tepat tidaknya tunjangan rumah dinas diberikan sekalipun anggota dewan tersebut memiliki kediaman di wilayah Jakarta.

“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya,” tutur dia.

Sebelumnya, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang sudah memiliki rumah di Jakarta akan tetap mendapatkan tunjangan rumah dinas (rumdis), setelah adanya kebijakan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak bisa lagi ditinggali oleh para wakil rakyat tersebut.

Dia mengatakan bahwa semua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai undang-undang sehingga para wakil rakyat itu akan diperlakukan sama terkait tunjangan tersebut yang akan diterima bersamaan dengan gaji.

“Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin.

Adapun pada Jumat (4/10), Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengumumkan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing. (rara-lingkar.news)