Karawang, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Karawang melanggar kode etik, dan merekomendasikan KPU setempat untuk tidak menerima mereka kembali sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami di Sentra Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Rabu (27/3).
Sesuai dengan pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, namun diputuskan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya, satu orang anggota PPK Lemahabang dan seorang anggota PPK Cikampek dinyatakan melanggar kode etik.
Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK tersebut.
Bawaslu Karawang juga merekomendasikan agar ke depannya KPU Karawang tidak lagi menerima keempat anggota PPK tersebut sebagai penyelenggara pemilu.
“Untuk sidang kode etik, itu ranah KPU. Silakan KPU Karawang menggelar sidang itu. Kami dari Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi terkait persoalan penggelembungan suara yang terjadi di Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek,” katanya.
Bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu Karawang ke KPU Karawang ialah supaya mengarantina tiga anggota PPK Pakisjaya yang tidak terlibat.
Selain itu juga merekomendasikan KPU Karawang agar menegur keras sisa empat anggota PPK Lemahabang dan Cikampek, karena tidak menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang.
KPU Karawang sebelumnya, menonaktifkan sejumlah anggota PPK dari Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek, karena diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang.
Penonaktifan anggota PPK itu dilakukan oleh KPU Karawang saat proses rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan.
Mereka yang dinonaktifkan diduga melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.
Di Pakisjaya terjadi penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Demokrat, yang mengakibatkan caleg lainnya merugi karena kehilangan perolehan suaranya.
Kemudian di Lemahabang, dilakukan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di Partai Golkar yang merugikan caleg lainnya dari partai yang sama.
Sedangkan di Cikampek, terjadi dugaan penggeseran perolehan suara antara dua caleg di PKB yang mengakibatkan salah satu caleg dirugikan. (KR-MAK) (rara-lingkar.news)