Sritex Bangkrut, 4 Kementerian Diminta Kaji Skema Penyelamatan Karyawan

JAKARTA, Lingkar.newsPemerintah memprioritaskan menyelamatkan ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon setelah perusahaan tekstil raksasa tersebut bangkrut.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Agus Gumiwang mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” tuturnya.

Sritex Pailit, 20 Ribu Karyawan Terancam PHK Tanpa Pesangon

Pada Rabu, 23 Oktober 2024 Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex), setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022. “Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)