Sempat Ditentang Publik, RUU TNI akan Digodok Ulang oleh DPR dan Pemerintah?

Jakarta, Lingkar.news – Dave Akbarshah Fikarno Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah akan menggulirkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dikatakan oleh Dave bahwa DPR akan menunggu dilakukannya rapat dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terlebih dahulu untuk menentukan apakah RUU TNI perlu digulirkan kembali atau diakomodasi dalam peraturan presiden (perpres).

“Nanti tergantung. Kami tunggu rapat dengan Menhan, baru nanti Menhan akan menyerahkan drafnya untuk kami karena kemarin itu seperti dibahas, seperti revisi undang-undangnya, apakah mau dilanjutkan atau cukup dengan perpres. Nanti kami lihat seperti apa,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/10).

Hal itu disampaikan Dave Laksono terkait bertambahnya nomenklatur kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dan kaitannya dengan aturan penempatan anggota TNI di kementerian/lembaga mengingat aturan yang ada saat ini hanya memperbolehkan anggota TNI mengisi 10 kementerian/lembaga.

Dave menambahkan apabila RUU TNI digulirkan maka pembahasannya bisa dimulai dari awal atau melanjutkan pembahasan yang sempat bergulir di DPR RI periode 2019–2024.

“Tapi, bukan berarti mulai dari awal itu tidak mengambil yang lalu, bisa saja mengambil yang lalu langsung kita kerjakan lagi, tetapi kan pasti ada penyesuaian. Jadi, harus ditata ulang lagi, dipastikan pasal demi pasal, kata demi kata, agar jangan sampai ada multitafsir, hal ini yang penting,” katanya.

Dave pun memastikan bahwa komisinya akan mulai bekerja dengan para mitra mulai pekan depan.

“Semua komisi sama. Semua komisi pasti akan memulai bekerja minggu depan,” ucap dia.

Sepuluh lembaga atau kementerian yang bisa diisi prajurit TNI aktif meliputi Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, dan Badan SAR Nasional.

Pada 26 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan pembahasan RUU TNI dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri,” kata Ketua Baleg DPR RI periode 2019–2024 Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

Dia mengatakan Baleg DPR RI memutuskan menunda dan/atau membatalkan dahulu pembahasan revisi UU TNI-Polri untuk selanjutnya pembahasan dioper (carry over) kepada DPR RI periode 2024–2029. (rara-lingkar.news)