Putusan Perkara Hak Cipta Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU

JAKARTA, Lingkar.news – Kasus perkara hak cipta yang menimpa artis Agnez Mo masih terus berlanjut. Komisi III DPR RI menduga pemeriksaan dan putusan perkara itu tak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Dugaannya, pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.

Untuk itu, Habib mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan soal dugaan pelanggaran kode etik.

Ia juga meminta pedoman perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut turut ditindaklanjuti.

“Kami juga meminta MA membuat surat edaran atau pedoman panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif. Jadi, tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Juga merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” jelasnya.

Oleh karena itu, Komisi III DPR RI meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyosialisasikan mekanisme perolehan lisensi pengelolaan royalti dilakukan lewat LMK dan LMKN, termasuk pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta secara luas.

“Sehingga tak ada lagi sengketa, gugatan, dan putusan peradilan yang bisa merugikan semua artis dan pelaku industri musik Indonesia,” paparnya.

Sebagai informasi, pada 30 Januari 2025 lalu, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah melanggar hak cipta karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin dari komposer dan pencipta Ari Bias. Agnez pun diwajibkan membayar denda Rp1,5 miliar.

Jurnalis: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid