Panglima TNI Diminta Pensiunkan Prajurit yang Aktif Menjabat Diluar Ketentuan

JAKARTA, Lingkar.news Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto segera menarik mundur atau memensiunkan prajurit TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang sudah disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi UU.

“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasanuddin mengatakan jumlah prajurit yang terdampak oleh perubahan UU TNI bisa mencapai ribuan, termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebagainya.

Oleh karena itu, Hasanuddinmengatakan bahwa kebijakan transisi perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.

DPR RI Sahkan RUU TNI, Semua Fraksi Setuju

Dia juga menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Semua fraksi DPR RI menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi UU pada Kamis, 20 Maret 2025.

Pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, yang sebelumnya terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil. Namun di luar ketentuan itu, TNI aktif harus melepaskan jabatan sipil itu atau pensiun dari dinas keprajuritan.

Ini Isi Pasal Revisi UU TNI yang Jadi Kontroversi di Masyarakat

Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

  1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
  2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
  3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. intelijen negara
  5. siber dan/atau sandi negara,
  6. lembaga ketahanan nasional,
  7. pencarian dan pertolongan,
  8. narkotika nasional,
  9. pengelola perbatasan,
  10. penanggulangan bencana,
  11. penanggulangan terorisme,
  12. keamanan laut,
  13. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
  14. Mahkamah Agung.

Selain Pasal 47 ada tiga pasal lagi yang mengalami perubahan, yaitu Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)