OTT Dugaan Suap Pajak DJP Jakut, KPK Tetapkan 5 Orang sebagai Tersangka

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut), Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026, bahwa lima tersangka itu yakni:

  1. DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  3. ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
  4. ABD, konsultan pajak
  5. EY, staf PT WP

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB, AGS, ASB, ABD, dan EY,” ujar Asep.

Tersangka Dugaan Suap Pajak DJP Jakut

Tersangka DWB, AGS, dan ASB diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara ABD dan EY diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11–30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah Asep.

OTT ini merupakan operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026, yang berlangsung pada 9–10 Januari dan menangkap delapan orang. OTT terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Jurnalis: Ant

Editor: Rizky Riawan Nursatria