SUMEDANG, Lingkar.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait polemik sejumlah pulau yang dijual di situs online, termasuk Pulau Panjang di NTB.
Ia menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak dapat dijual maupun dimiliki sepenuhnya oleh pribadi termasuk oleh pihak asing.
“Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum,” kata Nusron Wahid selepas memberikan paparan di Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 25 Juni 2025.
Nusron menjelaskan ada dua regulasi yang mengatur kepemilikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Pertama adalah Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 2, yang menyatakan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh dikuasai atau dimiliki seluruhnya oleh perorangan atau badan hukum.
Regulasi kedua, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 45 persen luas pulau harus dialokasikan untuk jalur evakuasi dan akses publik.
“Kalau satu pulau dimiliki oleh satu orang atau satu badan hukum, itu tidak diperbolehkan. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,“ katanya.
Nusron juga mencontohkan Pulau Panjang di wilayah Sumbawa yang statusnya kawasan hutan konservasi, sehingga tidak dapat disertifikasi atau dimiliki secara individu.
Ia menambahkan bahwa individu yang mempunyai badan hukum hanya dapat memiliki hak guna bangunan (HGB) dan bukan sertifikat hak milik (SHM).
“Kalau ada pihak asing ingin masuk, mereka wajib berbadan hukum Indonesia. Tapi mereka tidak bisa memiliki, hanya bisa mendayagunakan,” katanya.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid