Masih Gratis, Biaya Pengobatan Covid-19 Berlaku Hingga Aturan Dicabut

JAKARTA, Lingkar.news Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah dinyatakan berakhir jika aturan terkait hal itu resmi dicabut.

“Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama,” ujar Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, pada Selasa, 3 Januari 2023.

Aturan pembiayaan pasien Covid-19 di Indonesia masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1112/2022 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 yang terbit sejak 7 April 2022.

Resmi, Presiden Jokowi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

Hingga saat ini, pemerintah masih mengevaluasi penanganan biaya bagi pasien Covid-19 selama dalam perawatan, seiring telah dicabutnya ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurut Nadia, nantinya mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya.

“Pembiayaan mengikuti pembiayaan seperti penyakit lainnya. Kalau situasinya bencana, merujuk ke Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah,” ujarnya.

Namun, bila pasien telah memperoleh perlindungan asuransi swasta, mekanisme pembiayaan dilakukan secara mandiri.

PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Sebut Kekebalan Komunal Capai 98,5 Persen

“Kalau ada asuransi, ya menggunakan asuransi yang dimiliki masing-masing,” ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien Covid-19.

“Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, BPJS Kesehatan yang akan meng-cover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa,” katanya.

Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebutkan bahwa, anggaran penanganan dan penanggulangan Covid-19 tahun 2023 masih dialokasikan dan masuk dalam mata anggaran Belanja Tak Terduga (BTT).

“Anggaran penanganan Covid-19 masih dialokasikan meskipun status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ram’dhan.

Dia mengatakan bahwa, secara keseluruhan anggaran BTT tahun 2023 lebih dari Rp 33,07 miliar, yang tidak hanya diperuntukkan penanggulangan Covid-19 saja , namun juga guna meng-cover kejadian tidak terduga atau keadaan darurat lainnya seperti bencana kebakaran, banjir dan lainnya.

“Kalau anggaran penanganan Covid-19 sejak 2021 masuk dalam BTT. Tahun 2021 total anggaran BTT sebesar Rp 22 miliar, kalau tahun 2022 kurang lebih anggaran BTT sama dengan anggaran 2023,” tambahnya.

Menambahkan, Ketua Tim Yustisi Satgas Covid-19 Pemkot Bandar Lampung Yusnardi Ferianto dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa, tim Satgas sudah tidak melakukan keliling atau memantau prokes seperti sebelumnya.

“Tim yustisi sudah tidak keliling lagi, bahkan pemkot akan membuat surat terkait pengembalian anggota yang tergabung dalam satgas Covid-19 ke instansi terkait. Tapi sewaktu-waktu saat dibutuhkan, kami siap terjun ke lapangan, sebab SK satgas juga masih ada,” jelasnya.

Keberadaan posko Satgas Covid-19 Bandar Lampung juga masih ada di Dinas Kesehatan dan Kantor BPBD Kota Bandar Lampung, sebab dalam aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah PPKM dicabut, terdapat poin terkait fungsi satgas untuk mengantisipasi kondisi yang mungkin terjadi di lapangan.

“Untuk posko Satgas Covid-19 juga masih ada, sambil menunggu keputusan World Health Organization (WHO) soal perubahan status dari pandemi ke endemi. Karena kalau sudah endemi tentu satgas Covid-19 juga akan dibubarkan,” paparnya.

Terkait PPKM yang telah dicabut oleh pemerintah pusat, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

“Sekarang masyarakat yang harus menjaga diri masing-masing, kalau di tempat keramaian tetap waspada pakai masker, pada prinsipnya patuhi prokes,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)