KPU RI Mentahkan Dalil PPP dalam Sidang Sengketa Pileg 2024

Jakarta, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut dalil permohonan Partai Persatuan Pembangunan tentang pengisian keanggotaan DPR RI Tahun 2024 Daerah Pemilihan Papua Pegunungan yang menyantumkan angka tidak konsisten.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Hifdzil Alim selaku Kuasa Hukum KPU dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Satu, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/5)

Berlaku sebagai pihak Pemohon adalah PPP dan berlaku sebagai pihak Termohon adalah KPU.

Hifdzil menjelaskan tabel perolehan suara versi PPP yang berisi angka yang diduga berpindah ke partai lain, menunjukkan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam.

PPP dalam permohonannya mendalilkan dugaan perpindahan suara partai tersebut untuk Dapil Papua Pegunungan ke Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Tabel perolehan suara versi Pemohon tabelnya nampak tidak konsisten dengan menyampaikan angka yang berbeda-beda dan tidak seragam yang diduga berpindah ketiga partai sebagai berikut: berpindah ke Partai Garuda 13.660 suara, berpindah ke PKB 46.750 suara, dan berpindah ke PKN 27.750 suara,” kata dia.

Ia juga menyebut bahwa terdapat tiga versi jumlah perolehan suara versi PPP.

Menurutnya, tertulisnya angka yang berbeda-beda di dalam petitum menunjukkan bahwa PPP belum yakin dengan perolehan suaranya.

“Jika Pemohon mendalilkan suara Pemohon dalam versi berbeda-beda, lantas perolehan suara mana yang dapat dipedomani?” kata dia.

Ia juga membantah dalil-dalil lain yang diajukan oleh PPP. Diketahui, PPP mendalilkan ambang batas parlemen yang sebesar empat persen menimbulkan ketidakadilan dan disproporsionalitas.

Selain itu, didalilkan pula bahwa pelaksanaan sistem noken di enam kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan tidak sesuai dengan putusan MK yang memerintahkan penyelenggara pemilu mengubah sistem tersebut menjadi pemilihan one man one vote.

Hifdzil menyatakan bahwa dalil-dalil tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum. Ia menegaskan bahwa KPU sudah melaksanakan pemilu dengan taat hukum.

Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak permohonan PPP untuk seluruhnya dan menyatakan benar serta tetap berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang perolehan suara hasil pemilihan umum sepanjang untuk pemilihan anggota DPR RI pada Dapil Papua Pegunungan yang sesuai dengan hasil rekapitulasi KPU.

Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.

Sidang Panel Satu dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. (rara-lingkar.news)