JAKARTA, Lingkar.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibat secara intensif pihak TNI dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.
Langkah ini diambil seiring munculnya indikasi keterlibatan prajurit TNI aktif dalam konstruksi perkara tersebut.
Sebagai bentuk koordinasi resmi, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026).
“Jadi dalam penanganan perkara ini, sejak awal KPK memang berkoordinasi secara intens dengan pihak TNI. Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menduga terdapat dua prajurit TNI aktif yang terseret dalam kasus korupsi di lembaga penanggulangan bencana tersebut.
“Diduga ada dua oknum TNI aktif yang ada di dalam konstruksi perkara tersebut,” ujar Budi.
Melalui surat yang dilayangkan kepada Panglima TNI, KPK berharap institusi militer tersebut dapat segera menindaklanjuti temuan hukum yang ada.
“KPK tentu berharap dari pihak TNI nanti juga bisa segera menindaklanjuti dari apa yang kami sampaikan dalam surat tersebut,” katanya.
Selain itu, Budi menyatakan KPK siap memberikan asistensi dan dukungan penuh kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh kedua prajurit tersebut.
“KPK tentu juga terbuka untuk melakukan dukungan-dukungan yang dibutuhkan pada proses lanjutan di Puspom TNI,” tutur dia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, dengan mengamankan 15 orang. Sehari berselang, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yakni Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Letnan Jenderal TNI Suharyanto (saat OTT menjabat sebagai Kepala BNPB).
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit (Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Richard Erlangga (Tenaga Ahli Kepala BNPB), Gery Prasetiawan (Direktur PT Trans Lintas Selaras), serta Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta).
Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor BNPB, serta memberi tahu Puspom TNI mengenai peran Suharyanto.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti bernilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram (bernilai Rp315,8 juta), tabungan emas 192 gram (bernilai Rp452 juta), serta aset kripto sebesar Rp1,10 miliar.
(Arif Prayoga/Asih)