Kemendagri Usul KTP Elektronik Hilang Dikenakan Denda, Masuk Revisi UU Adminduk

JAKARTA, Lingkar.news Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewacanakan pengenaan denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik. Usulan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan masih banyak masyarakat yang kurang bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan, sehingga kasus kehilangan KTP elektronik dan dokumen identitas lainnya cukup tinggi.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong tertib administrasi, Kemendagri menilai perlu adanya aturan yang mengatur biaya pencetakan ulang dokumen kependudukan yang hilang akibat kelalaian pemilik.

Namun, kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan akibat faktor di luar kendali penduduk akan dikecualikan dari pengenaan denda tersebut.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, denda lah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” kata Bima Arya.

Wacana denda KTP elektronik hilang ini menjadi salah satu dari 13 poin usulan substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan Kemendagri dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Selain itu, Kemendagri juga mengusulkan penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single identity number atau nomor identitas tunggal yang wajib digunakan untuk seluruh pelayanan publik.

Usulan lain adalah penambahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai dokumen kependudukan resmi. KIA merupakan bukti identitas bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Kemendagri juga mengusulkan penggantian istilah “cacat” dalam dokumen kependudukan menjadi “disabilitas”, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta posisi adminduk dalam penyelenggaraan pemerintahan juga akan diperkuat.

“Adminduk ini belum dinyatakan secara tegas sebagai layanan dasar. Kalau sudah ditegaskan dalam undang-undang bahwa adminduk ini urusan pemerintahan wajib yang berkaitan layanan dasar, maka seluruh pemerintah daerah akan lebih komitmen lagi untuk menganggarkan dan merencanakan,” kata Bima.

Dari sisi pendanaan, Kemendagri mengusulkan agar penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak hanya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga memiliki dasar hukum untuk dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Usulan revisi lainnya mencakup penguatan perlindungan data kependudukan, interoperabilitas antarinstansi, pencatatan sipil, koordinasi antarlembaga dan antarnegara, hingga pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Selama ini, sering kali kita berdebat menguras energi ini leading-nya siapa, kewenangan siapa. Kami kira di proses nanti pembahasan akan baik sekali apabila kita menyentuh isu tentang kewenangan dan koordinasi antarlembaga tadi,” tuturnya.

Usulan terakhir adalah penghapusan beberapa ketentuan sanksi administratif dan pidana dalam konteks kewarganegaraan dengan mengedepankan sistem aktif dari penduduk maupun pemerintah.

“Lebih baik kita aktivasi sistem stelsel aktif dari penduduk maupun dari sisi pemerintah,” kata Bima.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki