Kasus Suap HGB Summarecon: KPK Sita Rp800 Juta dan Desak Menteri ATR/BPN Kooperatif

JAKARTA, Lingkar.news — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan sekaligus menyita uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB, kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM).

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyerahan uang tunai itu dilakukan langsung oleh kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Budi menjelaskan bahwa uang tersebut diduga mengalir dari pihak Summarecon kepada Hercules untuk membantu pengurusan izin pertanahan yang bermasalah.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.

Pihak KPK menyambut positif penyerahan uang tersebut dan menilainya sebagai bentuk kepatuhan hukum dari pihak terkait.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

“Kami menyampaikan apresiation dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Dalam pengusutan kasus dugaan suap pembukaan blokir HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Tidak hanya fokus pada pengurusan lahan Summarecon, KPK juga memperluas penyidikan ke dugaan praktik jual-beli jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo.

Untuk mengusut tuntas alur perintah dan aliran uang dalam perkara HGB Summarecon ini, KPK telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi. Namun, Nusron tercatat dua kali belum memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan pertama, Nusron berhalangan hadir karena agenda internal kementerian. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026).

Namun, ia kembali tidak hadir dengan alasan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.

Di tengah ketidakhadiran tersebut, sempat beredar rumor dan video penjemputan paksa terhadap Nusron. Namun, KPK membantah narasi dalam video yang beredar di media sosial itu.

“Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (20/10/2026).

Saat ini, penyidik KPK tengah menelaah kepatutan alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi penerbitan surat perintah membawa.

“Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” ujar Budi.

“Semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya,” jelasnya.

KPK mengimbau agar Nusron dapat kooperatif memenuhi panggilan hukum, mengingat kesaksiannya sangat krusial untuk membuat terang perkara suap HGB Summarecon ini.

“Keterangan NW (Nusron) selaku Menteri ATR/BPN dibutuhkan oleh penyidik untuk menjelaskan bagaimana duduk persoalan ini secara utuh, bagaimana peran dari masing-masing tersangka, bagaimana peran dari para pihak,” tegasnya.

(Arif Prayoga/Asih)