Habib Rizieq Gugat 3 Hal Ini Terhadap Jokowi, Begini Tanggapan Istana

JAKARTA, Lingkar.news Muhammad Rizieq Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq bersama sejumlah menggugat Presdiden Joko Widodo (Jokowi) Rp5.246 triliun perihal dugaan kebohongan dengan menggunakan instrumen ketatanegaraan.  

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam petitumnya Rizieq meminta gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan Tergugat (Jokowi) melanggar hukum, hingga meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Staf Khusus(Stafsus) Presiden Dini Purwono menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab kepada Presiden Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang salah satu petitumnya terkait dengan ganti rugi kepada negara senilai Rp5.246 triliun.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini dalam keterangan di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Sudah Bebas Murni, Habib Rizieq: Saya Lebih Bebas Tuntut Semua Pihak

Dini menyampaikan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum tersebut harus selalu dikedepankan.

“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ungkapnya.

Dia menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.

Namun, menurutnya, biarkan publik yang pada akhirnya menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tuturnya.

Sebagai informasi, sidang perdana gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi akan digelar pada Selasa, 8 Oktiber 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan kedudukan hukum atau legal standing para pihak berperkara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)