Dampak Jika Batas Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Dikabulkan

JAKARTA, Lingkar.news Komisi II DPR RI mengatakan usulan Korpri terkait perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) butuh kajian matang karena berpengaruh pada anggaran negara.

“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” kata Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin dalam siaran pers resminya yang diterima pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut legislator fraksi PKB itu, faktor kemampuan ekonomi negara harus menjadi pertimbangan karena pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk membayar gaji dan beberapa tunjangan fasilitas ASN.

Selain karena kekuatan ekonomi, perpanjangan batas usia pensiun ASN ini juga akan berpengaruh pada perputaran regenerasi ASN dalam sebuah instansi.

Terlebih batas usia pensiun ASN yang diusulkan Korpri cukup besar yakni eselon III dan IV menjadi 60 tahun, eselon II menjadi 62 tahun, dan jabatan fungsional utama menjadi 70.

Kondisi ini, lanjut Khozin, juga akan membuat ASN Indonesia memiliki usia pensiun tertua jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Khozin membandingkan usia pensiun ASN dengan negara-negara lain yang paling tinggi di angka 67 tahun seperti di Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.

“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia menjadi negara paling tua usia pensiun ASN. Ini harus dikaji secara matang,” bebernya.

Terlepas dari itu, Khozin tetap mengapresiasi Korpri dalam menggunakan haknya menyampaikan usulan perpanjangan masa pensiun ASN.

“Sebagai aspirasi silakan saja. Apalagi yang usul dari para pemangku kepentingan Korpri. Usulan ini harus didiskusikan dan dikaji secara matang dari pelbagai perspektif,” ujar Khozin.

Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun belum masuk dalam pembahasan.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.

Hasan menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja untuk dikemukakan dan ditampung. Namun, menurutnya, pemerintah tentu akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kaderisasi dan regenerasi ASN.

Pemerintah juga harus mempersiapkan generasi baru ASN yang kompeten untuk memimpin dan mengelola negara di masa depan.

“Ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” ucapnya.

Hasan menyarankan agar Korpri berkonsultasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengingat keduanya merupakan bagian dari Dewan Penasehat Korpri.

“Memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari Kemenpan RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemenpan-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasehat dari Korpri,” pungkasnya.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa