Calon Bupati Sukoharjo Dilaporkan karena Diduga Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

Semarang, Lingkar.news – Calon Bupati Sukoharjo Etik Suryani dilaporkan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah atas dugaan pelanggaran kampanye memakai fasilitas negara.

Selain melaporkan Etik Suryani tersebut, Sekretaris Bidang Advokasi Hukum Tim Pemenangan Luthfi-Yasin, Muh. Harir, di Semarang, Senin (28/10), mengatakan bahwa pihaknya juga melaporkan Camat Grogol dan empat kepala desa ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Harir menduga Camat Grogol memobilisasi warga empat desa di kecamatan tersebut untuk menghadiri kegiatan Calon Bupati Etik Suryani.

Camat Grogol, lanjut dia, membuat surat resmi kepada empat kepala desa untuk menghadirkan warganya.

Ia menyebutkan keempat desa yang warganya hadir dalam kegiatan tersebut, masing-masing Desa Langenharjo, Pondok, Pandean, dan Parangjoro.

“Warga diminta hadir dalam kegiatan sosialisasi perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tanggal 25 September 2024,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, menurut dia, Calon Bupati Etik Suryani ikut memberikan sambutan.

Dalam sambutannya, masih kata Harir, Etik meminta warga untuk memilih Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

“Dokumen surat undangan serta video Calon Bupati Etik Surani juga kami sertakan dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah,” katanya.

Di akhir kegiatan, kata dia, peserta yang jumlahnya ratusan tersebut juga memperoleh uang saku sebesar Rp100 ribu per orang.

Laporan dugaan pelanggaran pilkada tersebut telah diterima oleh petugas penerima aduan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Analis Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Budi Afantri mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tim hukum Luthfi-Yasin.

“Selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan menelaah laporan tersebut selama 2 hari ke depan, kemudian kami klarifikasi,” katanya. (rara-lingkar.news)