PATI, LINGKAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang mengangkat Rini Susilowati, seorang pensiunan PNS, sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati.
BKN menilai keputusan tersebut berisiko melanggar ketentuan kepegawaian karena posisi tersebut seharusnya diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif.
Melalui tiga surat resmi yang dikirimkan masing-masing pada 10 Maret 2025 (No. 2753/B‑AK.02.02/SD/F/2025), 17 April 2025 (No. 6276/B‑AK.02.02/SD/K/2025), dan 19 Mei 2025 (No. 7099/B‑AK.02.02/SD/K/2025), BKN meminta klarifikasi dari Pemkab Pati mengenai status ASN Rini.
BKN memperingatkan bahwa jika klarifikasi tidak diberikan, sejumlah sanksi dapat diterapkan, antara lain pemblokiran layanan ASN seperti e-dokumen, mutasi, dan pensiun, hingga pembatalan keputusan pengangkatan dan rekomendasi sanksi disiplin kepada pejabat terkait.



Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, menyatakan bahwa pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD Soewondo telah sesuai aturan. Saat dikonfirmasi di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/7), Riyoso menyebut pengangkatan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Bu Rini itu dari kalangan profesional, dan pengangkatannya sah. Peraturan Bupati sudah kami sinkronkan dengan aturan provinsi dan konsultasi ke Kemenkumham serta Biro Hukum Jateng,” jelas Riyoso. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini layanan ASN di Pati belum diblokir oleh BKN.
Sebelumnya, Bupati Pati, Sudewo, juga telah memberikan pernyataan singkat saat ditemui di pendopo pada Kamis (3/7). “Sudah clear, sudah kami jawab,” ucapnya.
Polemik ini muncul karena adanya perbedaan tafsir antara Undang-Undang 17/2023 yang membuka peluang profesional non-ASN menjabat sebagai direktur rumah sakit, dengan PP 28/2024 yang menekankan bahwa jabatan struktural di pemerintahan tetap harus diisi ASN aktif kecuali ada ketentuan khusus yang eksplisit.
Jurnalis : Lingkar Network
Editor : Anas Makruf