Jember, Lingkar.news – Bawaslu kota Jember merekomendasikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) agar lakukan hitung ulang surat suara saat proses rekapitulasi di 14 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
“Totalnya hitung ulang tersebut pada 29 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember,” kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa malam (27/2).
Hitung ulang akan dilakukan di 14 kecamatan yakni Kecamatan Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Sumberjambe, Kaliwates dan Ajung.
“Di setiap kecamatan tersebut adanya hitung ulang 1 sampai 3 kali selama proses rekapitulasi. Kami merespon cepat dan melakukan supervisi langsung guna memastikan apakah terdapat indikasi kecurangan atau manipulasi maupun kelalaian dari pihak tertentu,” tuturnya.
Menurutnya dalam pengawasan yang dilakukan jajaran Panwascam beserta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terdapat banyak kejadian khusus yang ditemukan.
“Permasalahan secara umum cenderung kepada dugaan pelanggaran akurasi data, yakni terdapat perbedaan/pergeseran angka antara formulir C hasil dengan D hasil,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjutnya, terdapat pula perbedaan/pergeseran angka antara C Hasil, D Hasil dan Sirekap, sehingga Panwascam memberikan saran kepada PPK untuk menghitung ulang surat suara pada saat forum berlangsung dengan disaksikan oleh saksi partai politik.
“Hal itu juga berkaitan dengan aduan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Jember selama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yakni sebanyak delapan aduan sampai pada 27 Februari 2024,” ujarnya.
Sanda menjelaskan kejadian khusus lainnya yang ditemukan oleh Bawaslu di antaranya dugaan pelanggaran terkait prosedur seperti penyelenggara yang tidak melibatkan saksi dan/atau pengawas pemilu pada saat pembukaan kotak suara.
Dan adanya potensi tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan yang berlangsung tidak sesuai waktu ketentuan dikarenakan masih ada Kecamatan yang belum selesai rekapitulasi hingga saat ini, terutama kecamatan di pusat kota.
“Sirekap tidak dapat dioperasikan sehingga dialihkan menjadi rekap secara manual, hal itu tidak dikehendaki karena berpotensi terhadap pergeseran suara dan kesalahan pada saat proses input data,” katanya. (rara-lingkar.news)