Akses Aplikasi Grok Diputus, Menkomdigi: Deepfake Pelanggaran Serius

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok. Langkah ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi akal imitasi (artificial intelligence/AI).

Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi manusia.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.

Meutya menegaskan, penggunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten pornografi palsu tanpa persetujuan korban merupakan bentuk kekerasan digital. Dampaknya dapat merugikan korban secara psikologis, sosial, dan hukum.

Pemutusan Akses Aplikasi Grok Bersifat Sementara

Pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara dan dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus korektif.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” ujar Meutya.

Kementerian menekankan setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki mekanisme pengamanan memadai agar tidak dimanfaatkan untuk memproduksi atau menyebarkan konten terlarang. Tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9.

Grok menuai kritik internasional karena memungkinkan pengguna membuat gambar bernuansa pornografi. Meski menurut perusahaan fitur itu hanya tersedia bagi pelanggan berbayar di Platform X, banyak pihak menuding platform ini tetap memungkinkan pembuatan gambar tanpa biaya berlangganan.

Sejumlah negara, termasuk Inggris, Uni Eropa, dan India, mengecam praktik Grok. Uni Eropa meminta xAI menyimpan semua dokumentasi terkait chatbot tersebut, sementara India memerintahkan Platform X melakukan perubahan untuk menghentikan penyalahgunaan fitur atau berisiko kehilangan perlindungan safe harbor. Lembaga pengawas komunikasi Inggris juga telah menghubungi xAI terkait masalah ini.

Jurnalis: Ant

Editor: Rizky Riawan Nursatria