Warga Depok Dibebaskan Denda Jika Bayar PBB-P2 sebelum 29 Desember 2023

DEPOK, Lingkar.news – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memperpanjang Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) hingga 29 Desember 2023. Kelonggaran waktu tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat membayar pajak.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, mengatakan program yang semula dapat dimanfaatkan wajib pajak (WP) pada periode 1 hingga 10 Desember 2023, kini diperpanjang mulai  11 hingga 29 Desember 2023.

Perpanjangan tersebut, kata Wahid, karena animo masyarakat tinggi. Untuk itu pihaknya memperpanjang program ini hingga 29 Desember 2023. WP yang belum melunasi kewajiban, dapat memanfaatkan keringanan bebas denda PBB-P2 ini.

Program ini, jelas Wahid, diperkuat dengan Perubahan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 82 Tahun 2023 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2023.

Wajib pajak selama membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pokok saja. Penghapusan denda PBB ini berlaku untuk seluruh tahun pajak yang belum terbayar.

Program ini awalnya diluncurkan untuk menarik minat wajib pajak dalam mengikuti Gebyar Pajak Daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok. Namun diperpanjang setelah melihat animo masyarakat yang begitu tinggi terhadap program ini.

Wahid mengatakan program ini tanpa permohonan, artinya ketika wajib pajak membayar PBB-P2 ke bank maka secara otomatis dendanya hilang.

“Jadilah warga yang taat pajak untuk pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi,” tegasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)