TKD Dipangkas Rp600 Miliar, Pemkot Bandung Pastikan ASN Tak WFH

BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) meskipun dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan sebesar kurang lebih Rp600 miliar.

“Alhamdulillah kita masih punya keleluasaan sedikit sehingga tidak perlu WFH. Belanja perjalanan dinas luar negeri juga dihentikan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung, Selasa, 21 Oktober 2025.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung saat ini tengah menyusun anggaran tahun 2026 dengan fokus pada efisiensi di berbagai lini, khususnya belanja operasional pemerintahan.

“Akhirnya kita akan lakukan kemungkinan pembiayaan. Tapi efisiensi yang terbesar tentunya adalah untuk belanja sehari-hari para pimpinan itu jauh berkurang. Mamin (makan minum), BBM, perjalanan dinas itu dikurangi,” jelasnya.

Efisiensi anggaran ini juga diterapkan hingga ke tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pengurangan fasilitas rapat dan konsumsi bagi pegawai.

“OPD terdampak juga. Bahkan RSUD yang biasanya menyediakan mamin untuk para karyawan itu dihilangkan,” tambah Farhan.

Di tengah keterbatasan anggaran, Pemkot Bandung mulai menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sektor pajak, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT/PB1) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita melihat beberapa peluang, di antaranya optimasi PB1. Kami juga melihat peluang peningkatan PBB, tetapi untuk meningkatkan pajak ini kita harus terlebih dahulu membuktikan manfaat dan benefit kepada para pembayar pajak,” katanya.

Selain efisiensi dan optimalisasi PAD, Farhan menyebut pihaknya juga tengah mengupayakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya untuk program-program prioritas yang terkait dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Kita sedang mencari cara memperjuangkan program dari pemerintah pusat, khususnya yang menunjang enam SPM, sesuai arahan Mendagri dan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid