Bogor, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bogor, Jawa Barat menyebutkan alasan molornya penuntasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Rabu dini hari (6/3), menerangkan bahwa keterlambatan terjadi karena adanya sinkronisasi atau penyesuaian perolehan suara di empat kecamatan, yakni Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede dan Tenjo.
“Memang ada tanggapan dari beberapa partai politik, karena ada beberapa kecamatan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Adi menyebutkan, rapat pleno tingkat kabupaten yang dijadwalkan selesai pukul 00.00 WIB, baru ditutup sekitar pukul 03.00 WIB. KPU Kabupaten Bogor pun berencana mengumumkan hasil rekapitulasi pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
Kemudian, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu, jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkatan kabupaten/kota dilaksanakan pada tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024.
Namun, Adi menyebutkan KPU RI mengeluarkan edaran yang membolehkan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan pleno setelah lewat 5 Maret 2024.
“KPU RI sudah mengeluarkan edaran terkait rekapitulasi di tingkat kabupaten, apabila tidak selesai tanggal 5 (Maret) bisa dilanjutkan. Tadi sudah selesai rekapitulasinya, nanti pagi tinggal pembacaan SK aja,” ucap Adi.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di tempat yang sama, mengaku tidak mempermasalahkan keterlambatan KPU Kabupaten Bogor dalam penuntasan rapat pleno, karena sudah sesuai regulasi.
“Memang atas dasar surat (edaran) ini masih bisa diperpanjang,” kata Ridwan. (rara-lingkar.news)