Jakarta, Lingkar.news – Sebanyak 2.500 orang warga atau 129 Kepala Keluarga (KK) korban bencana alam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus segera direlokasi.
“Relokasi ini untuk memastikan keselamatan mereka karena rumah mereka hancur dan berada di lokasi yang rawan,” kata Kepala BNPB Suharyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (15/12).
Untuk itu pula dia mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengidentifikasi beberapa lahan yang akan dijadikan tempat bagi para korban bencana tersebut.
BNPB bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait dan juga pihak swasta untuk penyediaan lahan tersebut.
“Proses relokasi ini membutuhkan penataan lahan yang matang karena, pembahasan baik yang berasal dari lahan milik pemerintah provinsi dan daerah, maupun lahan swasta yang akan dibeli oleh pemerintah,” kata dia.
Dia mengungkapkan kalau pihaknya juga akan membahas kemungkinan penggunaan lahan Perhutani di selatan Jawa Barat untuk relokasi warga terdampak bencana itu.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat mempercepat pemulihan dan membantu masyarakat yang terdampak. Kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting dalam situasi seperti ini,” imbuhnya.
BNPB berkomitmen memberikan perhatian penuh terhadap 20.629 orang warga terdampak bencana berupa banjir, tanah longsor pergerakan tanah yang tersebar di 184 desa dalam wilayah administrasi 39 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Adapun sebanyak 3.464 orang dari jumlah total warga terdampak itu sudah dievakuasi ke tempat pengungsian oleh tim petugas gabungan berdasarkan data dari petugas Posko Utama di Pendopoan Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/12).
Mereka menempati pengungsian yang berupa tenda, bangunan pemerintah desa, rumah kerabat, dan rumah ibadah yang sudah disiapkan pemerintah serta bersama para relawan di masing-masing lokasi.
Suharyanto memastikan bahwa sejauh ini kebutuhan logistik berupa barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan dan perlengkapan pengungsian terhadap para korban bencana masih dapat terpenuhi secara proporsional. (rara-lingkar.news)