Razia Lalu Lintas di Garut, Sebanyak 1.011 Knalpot Brong Diamankan

GARUT, Lingkar.news – Sebanyak 1.011 knalpot brong diamankan Polres Garut selama razia kendaraan motor di sejumlah tempat seperti sekolah dan jalanan wilayah perkotaan maupun pelosok Kabupaten Garut.

“Kami lakukan tindakan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ‘brong’ atau tidak sesuai standar,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat jumpa pers penyitaan knalpot bising kendaraan sepeda motor di Polres Garut, Jawa Barat pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut dan seluruh Polsek diinstruksikan untuk melakukan operasi penertiban dan menyita knalpot bising atau memakai knalpot yang tidak berstandar pabrikan.

Tercatat sebanyak 1.011 knalpot bising disita petugas hasil dari operasi penertiban lalu lintas dan sejumlah sekolah maupun jalanan selama Januari sampai Oktober 2023.

“Operasi dengan sasaran knalpot brong itu karena banyak dikeluhkan masyarakat yang merasa terganggu,” katanya.

Pihaknya menyampaikan bahwa penertiban knalpot brong kendaraan sepeda motor itu memiliki dasar hukum yang jelas dari sejumlah pasal dalam Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009, salah satunya penggunaan knalpot.

Kendaraan bermotor, kata AKBP Rohman, harus dalam keadaan layak jalan dengan perlengkapan yang sesuai dengan aturan untuk keselamatan berlalu lintas, termasuk mengatur kebisingan suara knalpot.

“Ini penting saya sampaikan agar literasi hukum masyarakat bisa diketahui,” ucapnya.

Adapun sanksi bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, seperti halnya memakai knapot brong yaitu kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain jelas dasar hukumnya, penggunaan knalpot brong itu seringkali menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya karena suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tersebut.

“Hal ini selain melanggar undang-undang, juga bisa orang lain menyebabkan ketidaknyamanan karena bising dari polusi suara yang dihasilkan dari knalpot ‘brong’,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor untuk tidak lagi menggunakan knalpot bising, begitu juga pelaku usaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot bising.

Operasi knalpot brong akan terus dilaksanakan melalui berbagai operasi yang tidak hanya dilakukan di wilayah perkotaan Garut, melainkan ke daerah pelosok, dan juga sekolahan.

“Kita juga bekerja sama dengan sekolah, selain pelajar memang belum layak mengendarai motor, juga memberikan edukasi para siswa dan sekolah agar tidak memakai knalpot ‘brong’,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)