Praktik Jual Beli Miras di Jalanan, Polres Garut Amankan Ratusan Botol Berbagai Merek

GARUT, Lingkar.news – Warga perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat merasa resah akan adanya praktik jual beli miras atau minuman keras dengan cara ditawar-tawarkan di jalanan kawasan Kerkof.

Laporan masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti Ppolres Garut dengan melakukan razia  dan menggerebek bangunan yang diduga jadi tempat penyimpanan miras pada Senin, 3 Juli 2023.

“Kami sita ratusan botol minuman keras yang dijualnya di wilayah Kerkof, kami gerebek tempat penyimpanannya,” kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Terbukti, ratusan botol miras ditemukan. Akan tetapi, Iptu Masrokan menyampaikan saat penggerebekan di tempat penyimpanan minuman keras itu tidak ada orang maupun pemilik tempat atau barang tersebut.

“Saat penggerebekan tidak ada orangnya, tidak ada pemiliknya, hanya ratusan botol saja, semuanya sudah kami sita,” bebernya.

Ia menyampaikan operasi pemberantasan minuman keras itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Garut.

Keberadaan minuman beralkohol, lanjutnya, seringkali menjadi pemicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tawuran, maupun tindak kriminalitas lainnya.

“Minuman keras ini menjadi salah satu penyebab gangguan kamtibmas, dan sudah meresahkan masyarakat, makanya kita rutin razia,” ujarnya.

Pihaknya berharap upaya kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras mendapat dukungan dari masyarakat dengan aktif memberikan laporan apabila mengetahui ada penjualan minuman tersebut.

“Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada di daerahnya yang menjual miras,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)