Polisi Ungkap Kronologi Angkot Tabrak 7 Kendaraan di Bogor

BOGOR, Lingkar.news – Polisi mengungkap kronologi sebuah angkutan kota (angkot) yang menabrak tujuh kendaraan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.10 WIB.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan analisa sementara, kecelakaan disebabkan oleh supir angkot yang mabuk.

“Hasil analisa sementara kecelakaan di sepanjang Jalan Dewi Sartika itu diakibatkan pengemudi angkot diduga tidak hati-hati dan antisipasi, dalam pengaruh alkohol lalu melarikan diri,” ucap Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menjelaskan bahwa insiden kecelakaan bermula ketika angkot trayek 08 yang dikendarai M. Alfil (20 tahun) melaju dari arah Alun-Alun Kota Bogor menuju Pasar Kebon Kembang.

Saat di depan Alun-Alun, sopir angkot hendak memutar arah menuju Pasar Kebon Kembang. Karena tidak hati-hati dan dalam pengaruh alkohol, angkot tersebut menabrak satu motor.

“Diduga sopir angkot tidak hati-hati dan antisipasi serta dalam pengaruh alkohol sehingga menabrak satu motor yang tidak diketahui nomor polisinya dari arah Pasar Kebon Kembang dan satu motor yang sedang terparkir,” ucapnya.

Setelah menabrak satu motor, sopir angkot yang panik kemudian berusaha melarikan diri dari kejaran warga dengan melaju ke arah Pasar Kebon Kembang.
Angkot tersebut lalu menyerempet sebuah mobil yang sedang berhenti dan motor yang sedang berjalan di sekitaran Alun-Alun Kota Bogor.

”Angkot tetap melaju dan menabrak tiga motor tidak diketahui nomor polisinya sedang terparkir di Jalan Dewi Sartika depan Pasar Kebon Kembang,” katanya.

Alih-alih berhenti, angkot berwarna biru yang dikendarai M. Alfil tersebut justru terus melaju karena berusaha melarikan diri hingga ke Jalan Dadali. Nahas, angkot menabrak pembatas jalan, masuk ke kebun, kemudian menabrak pohon.

“Dari kejadian ini terdapat korban satu orang luka ringan atas nama Suwarno, pengendara motor,” ujar Ardi.

Sopir angkot beserta kendaraannya saat ini telah diamankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)