BANDUNG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Ponpes Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial,” ujarnya, pada Minggu, 25 Juni 2023.
Menurutnya pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Ponpes Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa, 27 Juni 2023.
Izin Ponpes Al-Zaytun bakal Dihentikan Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat
Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Ponpes Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.
“Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasannya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud,” terangnya.
Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Ponpes Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
“Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar,” sambungnya.
Masih Diinvestigasi, Panji Gumilang Tak Mau Terbuka soal Kegiatan Ponpes Al-Zaytun
Untuk itu, pihaknya berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.
“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum,” tuturnya.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 23 Juni 2023.
Saat ini pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Ponpes Al-Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.
“Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” ungkap Kamaruddin. (Lingkar Network | Koran Lingkar)