Pilkada kian Dekat, KPU Karawang Laporkan Kekurangan 40 Ribu Surat Suara

Karawang, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan bahwa pihaknya kekurangan sampai puluhan ribu lembar surat suara yang dibutuhkan pada Pilkada 2024.

Mari Fitriana, ketua KPU Karawang, pada Jumat (15/11) mengungkapkan bahwa setelah proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara rampung, dapat diketahui terjadinya kekurangan surat suara.

“Kurangnya surat suara itu terdeteksi setelah kegiatan sorlip rampung,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan hitung-hitungan yang telah dilakukan, KPU Karawang mengalami kekurangan 40 ribu surat suara untuk Pilkada 2024.

Dari kekurangan 40 ribu lembar itu, sebanyak 5.000 lembar di antaranya surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati, serta kekurangan 35 ribu lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut dia, dari sekitar 3,6 juta kebutuhan surat suara Pilkada 2024 di Karawang, kekurangannya itu tidak mencapai 1 persen. Sehingga masih bisa teratasi.

Ia mengaku sudah melaporkan kekurangan surat suara tersebut melalui Silog (sistem informasi logistik) untuk dicetak kembali oleh penyedia jasa percetakan di wilayah Rancaekek, Bandung.

“(Kekurangan surat suara ini) sudah kami konfirmasi ke penyedia. Mudah-mudahan bisa terpenuhi dalam dua hari ini, sehingga seluruh surat suara yang harus ter-packing bisa sesuai dengan jadwal yang kami buat,” katanya.

Sementara untuk surat suara yang rusak, saat ini masih tersimpan di gudang logistik KPU Karawang. Jumlahnya mencapai ribuan, dan belum dimusnahkan.

Disebutkan kalau seluruh surat suara yang rusak itu baru akan dimusnahkan pada 26 November 2024 atau di satu hari menjelang pemungutan suara.

“Nanti pada H-1, semua surat suara yang rusak dan tidak terpakai tentunya akan dimusnahkan,” kata dia. (rara-lingkar.news)