Pengeroyokan di Bandung Tewaskan Korban, 5 Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

KABUPATEN BANDUNG, Lingkar.news Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat mengungkap kasus pengeroyokan di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan korban berinisial A meninggal. Lima terduga pelaku pengeroyokan pun akhirnya diringkus.

Kepala Polresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menyebutkan lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RP (55), RS (20), SS (24), SS (38), dan AK (23).

“Kemudian dilakukan pemukulan secara bersama-sama dengan disaksikan juga oleh warga sekitar hingga pada akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya dalam gelar perkara pada Kamis, 4 Januari 2023.

Kusworo menjelaskan pengeroyokan di Bandung itu terjadi pada 30 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB saat korban berinisial A memasuki rumah seorang warga bernama Jelita dan tidak berselang lama korban terlibat perselisihan dengan Jelita.

“Pada saat itu ada keributan. Putri dari Jelita berteriak minta tolong sehingga warga sekitar keluar dari rumahnya masing-masing dan mendekat ke arah teriakan tersebut,” terangnya.

Pada saat warga mendatangi rumah tersebut, tampak Jelita dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban A yang merasa panik dengan teriakan anak Jelita, langsung bersembunyi di balik mobil hingga ditemukan oleh lima pelaku yang langsung mengeroyoknya hingga tewas.

“Saat korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku, pada saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau warga agar menghentikan pemukulan dan menyerahkan kepada pihak berwajib. Namun, nyawa korban A sudah tidak tertolong,” jelasnya.

Kusworo menambahkan para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.

Polisi hingga kini masih menyelidiki hubungan korban A dengan Jelita. Polisi akan meminta keterangan Jelita yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian kepala yang diduga terkena hantaman benda tumpul oleh korban A.

Polisi menjerat para pelaku pengeroyokan dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)