Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar untuk THR PPPK Paruh Waktu

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan komitmen anggaran tersebut merupakan bentuk perlindungan hak aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK Paruh Waktu, agar memperoleh kepastian ekonomi menjelang Idulfitri.

“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar,” ujarnya.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu Jabar

Herman menjelaskan, setiap PPPK Paruh Waktu akan menerima THR sebesar satu kali gaji terakhir yang diterima.

Skema ini mengadopsi pola pemberian THR bagi ASN reguler dengan tetap merujuk pada penyesuaian aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir,” katanya.

Pencairan Menunggu Peraturan Pemerintah

Meski anggaran telah tersedia di kas daerah, Pemprov Jabar tidak bisa serta-merta mencairkan dana tersebut sebelum ada payung hukum dari pusat.

Menurut Herman, pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan sebagai dasar hukum operasional di tingkat daerah.

“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait pemberian THR bagi ASN. Begitu PP terbit, kami akan segera menindaklanjuti proses pencairannya,” tuturnya.

Langkah proaktif penyediaan anggaran di awal ini diambil agar proses administrasi bisa langsung digulirkan secara kilat begitu regulasi diteken pemerintah pusat, guna menghindari keterlambatan distribusi hak pegawai.

Herman menambahkan koordinasi lintas perangkat daerah terus diperkuat untuk memastikan sinkronisasi data penerima sehingga pembayaran THR dapat berlangsung tepat waktu dan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki