KARAWANG, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sekitar seratus orang penyandang disabilitas untuk disalurkan sebagai tenaga kerja di hotel-hotel, rumah sakit, perbankan, serta perusahaan.
“Kami telah sama-sama berkomitmen dengan pihak swasta, seperti dari pengelola hotel, perbankan dan rumah sakit, untuk menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Rosmalia Dewi, di Karawang pada Rabu, 15 November 2023.
Sesuai dengan data yang diperoleh dari Forum Disabilitas, kata dia, ada sekitar 500 orang disabilitas yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang. Namun dari data itu, belum seluruhnya dengan nama dan alamat yang jelas, serta jenis disabilitasnya.
“Data yang sudah masuk ke kami ada 100-an disabilitas. Itu sudah by name by address, termasuk jenis disabilitas dan kemampuannya,” ujarnya.
Para disabilitas yang sudah terdata itu memiliki kemampuan yang berbeda-beda, bahkan ada yang sarjana.
Dengan adanya komitmen dari pelaku usaha tersebut, serapan 100 tenaga kerja disabilitas akan mudah terealisasi, karena disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Rosmalia menyontohkan disabilitas yang kemampuannya menjadi cleaning service, penyerapannya untuk cleaning service. Lalu bila berkemampuan teknologi informasi, maka direkrut sesuai dengan kemampuan tersebut.
“Jadi penyerapannya bukan misalkan perusahaan lagi butuh karyawan yang begini, lalu kami harus memenuhi standar perusahaan. Bukan seperti itu,” terangnya.
Namun bila kemampuan disabilitas itu ingin di-upgrade, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang siap membantu, dengan catatan harus direkrut terlebih dahulu.
“Contoh yang direkrut oleh Disdukcapil dan Dinsos dari kalangan disabilitas beberapa waktu lalu, itu ‘kan direkrut dulu, selanjutnya kami latih mereka dengan teknologi informasi dan komputer, sesuai dengan yang dibutuhkan dinas itu,” jelasnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengatakan pemerintah berkewajiban memfasilitasi serta memberikan perlindungan terhadap disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Untuk sementara ini, kata dia, pihaknya menuntut komitmen pihak perbankan yang ada di Karawang, termasuk rumah sakit dan hotel, agar bisa menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas.
Ke depan diharapkan seluruh pelaku usaha di Karawang bersedia melakukan penyerapan tenaga kerja disabilitas. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)